Persoalan lingkungan menjadi sorotan dan isu besar saat ini di dunia. Sebab dampak akibat kerusakan lingkungan sudah sangat nyata.Salah satunya gejala pemanasan global (global warming) yang berdampak luas pada berbagai sektor kehidupan manusia.
Karma itu berbagai pihak terkait kini dituntut lebih peka dan peduli pada lingkungan. Dari sisi pemerintah misalnya, dituntut mengeluarkan kebijakan yang tidak merugikan lingkungan. Sedangkan dari sektor swasta, diminta untuk tidak mengekploitasi lingkungan secara tidak bertanggung jawab.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini sedang berjuang untuk menjaga kawasan hutan linclung. Selain itu juga mengusulkan penambahan kawasan hutan linclung di areal eks HPH (Hak Pengelolaan Hutan) PT Gruti Ill.
Usulan tersebut kini sedang diajukan ke pemerintah pusat. Pemkab Kutim sendiri meminta dukungan berbagai pihak terkait, terutama DPR RI, agar usulan tersebut dikabulkan. Sehingga areal eks HPH tersebut bisa digunakan sebagai hutan lindung yang sangat bermanfaat bagi rnasyarakat dan lingkungan.
Bupati Kutai Timur, Awang Faroek Ishak, mengatakan, eks lahan HPH PT Gruti Ill tersebut seluas 38 t ibu hektar di Kecamatan Letaah Las Wehea Kabupaten Kutai Timur. Operasionalisasi perusahaan tersebut sudah berhenti seiak 1993 lalu.
Di beberapa lokasi lahan eks HPH hutan produksi terbatas itu masih terdapat potensi kayo jenis niagawi. Namun karma medannya curam sehingga secara teknis sulit ditebang. "Secara keseluruhan dari segi ekonomi, erat eks HPH Gruti III sudah tidak layak diusahakan. Karena itu, Pemkab Kutim mengusulkan agar lahan tersebut menjadi hutan lindung karena letaknya sebagai pengatur stabilitas hidro-orofogi khususnya untuk tiga sub-DAS yaitu Seleq, Melinyiu dan Sekong," katanya pekan lalu di Jakarta.
Kondisi biogeofisik di kawasan tersebut, fanjet Awang, jugq mendukung kriteria hutan lindung. "Kawasan tersebutjuga memiliki keanekaragaman jenis hewan yang tinggi serta diidentifikasi sebagai habitat prang utan. Jadi areal tersebut momang cocok untuk dimanfaatkan sebagai hutan lindung," ujarnya menambahkan.
jelain mengusulkan pemanfaatan eks untuk hutan lindung, tutor Awang, Pemda Kutim sejak 1999 juga mengajukan usul agar sebagian lahan di Taman Nasional Kutai (TNK) dialihfungsikan menjadi enclave. Kawasan ini dikelilingi industri, perrambangan dan beberapa perusahaan kehutanan (HPH dan HTI) sehingga masyarakat tergeralk untuk bermukin di dalamnya.
Beberapa kegiatan telah menekan keberadaan TNK, balk eksploitasi minyak dan gas bumi, batubara, hasil kayu hutan dan okupasi lahan oleh penduduk untuk kebutuhan permukiman maupun aktivitas lainnya yang mengakibatkan rusaknya sebagian wilayah itu. Karena itu, Gubernur Kaltim pads 1997 telah menetapkan tiga desa di dalamnya sebagai desa definitif.
"Berkaitan dengan perkembangan terse-but, Pemda Kutim mengusulkan kepada Departemen Kehutanan agar lahan seluas 23.712 hektare dan 198.629 hektar luas TNK dialihfungsikan menjadi enclave permukiman dan industri," demikian katanya.
Dia menambahkan, luas lahan TNK yang dirambah kini semakin luas. Hal itu disebabkan oleh kebutuhan lahan yang cukup tinggi untuk permukiman dan usaha pertanian dan fasilitas umum